Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex
Advertisement . Scroll to see content

Berstatus PKPU, Sritex Sebut Fasilitas Pinjaman Rp4,2 Triliun Dibekukan

Kamis, 20 Mei 2021 - 09:45:00 WIB
Berstatus PKPU, Sritex Sebut Fasilitas Pinjaman Rp4,2 Triliun Dibekukan
Sri Rejeki Isman menyebut, status PKPU yang disematkan pengadilan berdampak negatif pada arus kas perseroan. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status itu diberikan lantaran perusahaan tekstil yang berpusat di Solo itu belum membayar utang CV Prima Karya sebesar Rp5,5 miliar.

Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex. CV Prima Karya merupakan vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di emiten dengan kode SRIL itu.

Corporate Secretary Sritex, Welly mengatakan, status PKPU berdampak negatif bagi kondisi arus kas (cashflow) perusahaan. Salah satunya fasilitas pinjaman perbankan yang dimiliki Sritex dibekukan.

"Hingga kuartal I-2021, jumlah fasilitas yang dibekukan mencapai 300 juta dolar AS (Rp4,2 triliun), sehingga saldo kas operasional kami banyak digunakan untuk mendukung kegiatan operasional," katanya, Rabu (19/5/2021).

Welly mengatakan, PKPU ini juga berdampak negatif bagi rencana jangka perseroan. Pasalnya, modal kerja yang digunakan untuk bisnis menjadi terganggu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut