Berstatus PKPU, Sritex Sebut Fasilitas Pinjaman Rp4,2 Triliun Dibekukan
JAKARTA, iNews.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status itu diberikan lantaran perusahaan tekstil yang berpusat di Solo itu belum membayar utang CV Prima Karya sebesar Rp5,5 miliar.
Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex. CV Prima Karya merupakan vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di emiten dengan kode SRIL itu.
Corporate Secretary Sritex, Welly mengatakan, status PKPU berdampak negatif bagi kondisi arus kas (cashflow) perusahaan. Salah satunya fasilitas pinjaman perbankan yang dimiliki Sritex dibekukan.
"Hingga kuartal I-2021, jumlah fasilitas yang dibekukan mencapai 300 juta dolar AS (Rp4,2 triliun), sehingga saldo kas operasional kami banyak digunakan untuk mendukung kegiatan operasional," katanya, Rabu (19/5/2021).
Welly mengatakan, PKPU ini juga berdampak negatif bagi rencana jangka perseroan. Pasalnya, modal kerja yang digunakan untuk bisnis menjadi terganggu.