Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 996 Atlet Indonesia Tempur di SEA Games Thailand 2025, Target Tembus 3 Besar!
Advertisement . Scroll to see content

Stafsus Erick Thohir Buka-bukaan soal Rencana Pembubaran 6 BUMN yang Sakit

Jumat, 28 Juni 2024 - 05:10:00 WIB
Stafsus Erick Thohir Buka-bukaan soal Rencana Pembubaran 6 BUMN yang Sakit
Stafsus Erick Thohir buka suara soal rencana pembubaran 6 BUMN yang sakit( ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga buka suara soal rencana pembubaran 6 perusahaan plat merah yang keuangannya sakit-sakitan. Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap kajian di internal PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang menerima titip kelola dari pemegang saham. 

Ia memastikan kajian potensi likuidasi enam perseroan negara belum sampai ke meja Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Sebab, sebagian dari perusahaan masih mengikuti proses hukum di Pengarilan, yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

“Informasi mengenai BUMN yang mau dibubarkan itu masih kajian di PPA, belum sampai kajian di Kementerian BUMN. Jadi kita masih lihat bahwa BUMN-BUMN tersebut juga masih ada yang PKPU saat ini di Pengadilan,” kata Arya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024). 

Lantaran berada di fase kajian dan proses PKPU, Arya menilai aksi pembubaran 6 BUMN belum dapat dilakukan. Bahkan, pemegang saham bisa saja mimilih mempertahankannya, bila diangap sudah sehat atau pulih. 

“Jadi semuanya proses saja, jadi belum bisa dikatakan, BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan Danareksa di DPR itu belum tentu juga itu akan bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga ga terjadi,” ucapnya.

PPA memang menangani 21 BUMN dan satu anak usaha. Dari jumlah itu, delapan di antaranya sudah dibubarkan, empat perseroan perlu penanganan lebih, empat lainnya berpotensi selamat.

Sedangkan, enam perusahaan berpotensi dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Arya mengaku, meski PPA melakukan kajian detail dan ketat terkait status keenam BUMN tersebut. Namun, pihaknya juga harus melihat langkah yang tepat sambari menunggu hasil PKPU di Pengadilan.

“Jadi masih belum dan karena kami di Kementerian BUMN belum melakukan kajian dan melihat langkah-langkah apa yang bisa dilakukan terhadap BUMN-BUMN ini,” kata dia.

“Memang PPA mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kan kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang dilakukan dan sambil menunggu hasil pengadilan yang PKPU,” ucap Arya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut