Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga CPO Dunia Terus Melambung, Pemerintah Tingkatkan DMO Jadi 30 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Stok Minyak Goreng Melimpah tapi Langka di Pasaran, Mendag akan Tuntut Spekulan Secara Hukum

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:44:00 WIB
Stok Minyak Goreng Melimpah tapi Langka di Pasaran, Mendag akan Tuntut Spekulan Secara Hukum
Rak minyak goreng di Naga Swalayan, Pondok Gede, Jawa Barat, terlihat kosong, Kamis (3/3/2022). (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan akan menuntut oknum spekulan secara hukum, karena menyebabkan minyak goreng langka di pasaran, padahal stoknya melimpah.  

Menurut dia, ada oknum spekulan yang bermunculan ketika pemerintah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng untuk meredam kenaikan harga minyak goreng di pasaran, beberapa waktu lalu.

Para spekulan ini, lanjutnya, memborong minyak goreng dengan harga murah Rp10.500 dengan harapan HET yang diberlakukan pemerintah tidak bertahan lama, sehingga mereka dapat menjual minyak goreng dengan harga internasional yang mencapai Rp20.500 atau selisih Rp10.000 dibandingkan HET. 

"Ketika terjadinya perubahan harga ini banyak orang berspekulasi. Jadi sekarang ini ada orang yang bertaruh bahwa pemerintah akan melepas HET agar mereka bisa menjual dengan harga tinggi, yaitu mereka membeli dengan harga Rp 10.500 harapannya mereka bisa menjual dengan harga internasional yang pada saat ini perbedaannya bisa Rp 10.000," kata Mendag Lutfi, dalam keterangan pers, Rabu (9/3/2022).

Mendag Lutfi menuturkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan ulah para spekulan tersebut. Dia menyebut tindakan para spekulan minyak goreng adalah perbuatan melawan hukum, sehingga harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut