Sub Kontraktor Disebut Sebagai Penyebab Kecelakaan Kerja Proyek
JAKARTA, iNews.id – Komite Keselamatan Konstruksi (K3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan proses evaluasi sekitar 38 proyek infrastruktur layang (elevated) dalam kurun waktu sembilan hari.
Ketua K3 yang juga Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin mengatakan, proses evaluasi yang dimulai sejak 20 Februari 2018 itu dapat disimpulkan bahwa kecelakaan kerja konstruksi banyak disebabkan oleh sub kontraktor.
"Hasil evaluasinya, rekomendasi yang didapat oleh Komite Keselamatan Konstruksi, penyebab kecelakaan konstruksi lebih banyak karena subkon,” kata Syarif saat jumpa pers di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Kendati demikian, Syarif mengingatkan subkon dan kontraktor utama (mainkon) adalah satu kesatuan alias tidak terpisahkan.
Syarif pun telah meminta kepada seluruh direktur operasional BUMN Karya menunda subkon selanjutnya untuk melakukan komitmen K3. Subkon tersebut mencakup subkon peralatan, material, dan termasuk di dalamnya tenaga kerja.