Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Maret 2023, Dimulai dari Motor Listrik
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturukan, subsidi kendaraan listrik akan mulai berlaku pada Maret 2023, dimulai dari motor listrik. Adapun, subsidi yang akan diberikan untuk mobil listrik bukan berupa uang.
"Tadi kita membahas mengenai implementasi kendaraan listrik. Rencananya kita Maret udah jalan nih. Sepeda motor dulu, kendaraan roda empat juga ada tapi bukan uang," ujar Arifin, Senin (20/2/2023).
Arifin menerangkan, besaran subsidi untuk motor listrik diberikan sebesar Rp7 juta, baik untuk motor konversi atau beli baru.
"Kalau yang motor insentif untuk membantu masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor listrik, baik konversi atau baru dengan biaya yang lebih murah," kata dia.
Indonesia Ingin Jadi Raja Baterai Kendaraan Listrik, Luhut Ajak Australia Kerja Sama
Dia menyebut, pemberian insentif itu juga bertujuan untuk menghemat biaya bahan bakar, sehingga membuat negara juga ikut berhemat karena mengurangi impor minyak dan BBM.
Soal Insentif Kendaraan Listrik, Begini Kata Sri Mulyani
"Nah terus kemudian juga kalo semua sudah pakai kendaraan listrik ini udara kita juga bersih, juga mengurangi emisi karbon gitu loh manfaatnya, jadi bukan mensubsidi yang mampu dan tidak mampu," ucapnya.
Untuk tahun ini, pemerintah akan menggelontorkan subsidi bagi pembelian motor listrik baru ataupun konversi sebanyak 50.000 unit.
Bangun SPKLU, Pertamina Akan Produksi Baterai Kendaraan Listrik
"Tahun ini konversi minimum 50.000 dulu nih. Tapi kita lagi mau coba membina bengkel-bengkel. Nanti kerja sama dengan Pak Menhub untuk bisa mengembangkan bengkel-bengkel," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama