Subsidi Upah Sudah Disalurkan kepada 2,1 Juta Pekerja
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah disalurkan kepada 2,1 juta pekerja. Adapun target BSU diberikan kepada 8,7 juta pekerja.
"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata dia dalam Rakornas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara daring di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (24/8/2021).
Adapun para penerima BSU telah sesuai dengan kriteria dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja. Mungkin ini tidak banyak dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka," ujarnya.
Selain memberikan BSU, pemerintah juga membuat pedoman untuk menjalankan aktivitas di tempat kerja, terutama terkait hubungan kerja, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama pandemi Covid-19.
Kepmenaker tersebut membahas tiga hal, yakni pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home, pelaksanaan bekerja di kantor atau tempat kerja atau work from office, dan merumahkah pekerja.
Di samping itu, Kepmenaker tersebut juga membahas pelaksanaan upah dalam ketiga sistem kerja tersebut dengan pengaturan hak-hak lain yang berkaitan dengan pengupahan. Selain itu, membahas tentang pemutusan hubungan kerja sebagai jalan terakhir dapat diambil jika pandemi Covid-19 benar-benar berdampak luar biasa terhadap keberlangsungan usaha.
"Hal utama yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan ketiga hal tersebut harus berdasarkan pada kesepakatan bersama dan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Saya berharap Kepmenaker tersebut menjadi pedoman dan dipedomani sebaik mungkin oleh pengusaha," tutur Ida.
Editor: Jujuk Ernawati