Menaker Beri Alternatif Supaya Perusahaan Tak PHK Karyawan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan/buruh/pekerja tidak boleh dilakukan sepihak. Karena itu, dia memberikan beberapa alternatif supaya perusahaan tak melakukan PHK karyawan.
"Pertama, melakukan efisiensi biaya produksi. Selanjutnya, penyesuaian tempat dan waktu kerja, antara lain melalui pemberlakuan WFH, shift kerja, pembatasan kerja lembur, mengurangi jam atau hari kerja," kata Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(25/8/2021).
Alternatif lainnya dengan mengurangi fasilitas dan/atau tunjangan pekerja atau buruh secara bertahap, dimulai dari jenjang manajerial. Selain itu, menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
"Perusahaan juga bisa mengatur kembali prioritas penggunaan PKWT sesuai kebutuhan, juga membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan pensiun dini," ujarnya.