Sudah Legal, 229 Aset Kripto Diizinkan Bertransaksi di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut ada 229 aset kripto yang sudah legal dan diizinkan bertransaksi di Indonesia.
Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menyampaikan nilai dan pengguna aset kripto pada saat ini terus mengalami peningkatan. Pada 2021, perkembangan aset kripto telah mencapai Rp89,4 triliun dengan jumlah pelanggan 11,2 juta orang. Adapun nilai aset kripto pada 2021 meningkat sekitar 30 persen dari Rp64,9 triliun di 2020.
“Jadi memang pengguna Asset pengguna Kripto ini terus meningkat bahkan perkembangannya mencapai Rp89,4 triliun dengan jumpah pelanggan 11,2 juta pada 2021,” kata Indrasari Wisnu Wardhana, dalam Rapat dengar Pendapat terkait Pembahasan mengenai Regulasi dan tata kelola komoditas Crypto dan Digital Currency Kamis (24/3/2021).
Dia mengungkapkan, peningkatan nilai aset kripto dan penggunanya tidak terlepas dari keberadaan aset kripto legal yang telah diizinkan bertransaksi di bawah pengawasan Bappebti.
Berdasarkan data Bappepti, aset kripto yang transaksinya diperbolehkan di indonesia saat ini tercatat sebanyak 229 jenis. Meski demikian, Bappebti terus melakukan evaluasi secara berkala.
"Saat ini ada 229 aset kripto yang diperbolehkan di Indonesia namun jenis aset kripto ini akan terus kami evaluasi mengikuti dengan perkembangan perkembangan aset kripto," ujar Indrasari Wisnu Wardhana.
Editor: Jeanny Aipassa