Polda Metro Tunda Transaksi Rekening Aktivis Pati hingga 28 Agustus, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meminta pihak bank menunda transaksi terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, selama lima hari kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan, surat permohonan penundaan transaksi tersebut diajukan sejak Jumat (21/8/2026). Nantinya, transaksi pada rekening tersebut akan kembali dibuka pada Jumat (28/8/2026) jika tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Surat permohonan penundaan transaksi tersebut berlaku selama 5 hari kerja, terhitung mulai hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” ujar Budi, Senin (24/8/2026).
Budi menambahkan, penyelidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aliran dana di rekening tersebut. Jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, transaksi pada rekening akan kembali dibuka.
"Ya, kita melihat. Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu 5 hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan pidana ya otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank," kata dia.