Suhu Tubuh Peserta CPNS di Atas 37,3 Derajat Celcius, Bagaimana Nasibnya?
JAKARTA, iNews.id - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini akan segera dibuka. Seleksi CPNS akan menerapkan protokol kesehatan (prokes), termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
Untuk pembukaan seleksi CPN tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mempersiapkan diri. Salah satunya menyiapkan mekanisme pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, seleksi CPNS akan menerapkan protokol kesehatan. Tubuh peserta seleksi CPNS akan dicek suhu tubuhnya.
Jika ada peserta seleksi CPNS yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak dua kali, dengan waktu pemeriksaan akan diberikan jarak 5 menit. Mereka juga akan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Titik Lokasi (Tilok).