Suhu Tubuh Peserta CPNS di Atas 37,3 Derajat Celcius, Bagaimana Nasibnya?
JAKARTA, iNews.id - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini akan segera dibuka. Seleksi CPNS akan menerapkan protokol kesehatan (prokes), termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
Untuk pembukaan seleksi CPN tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mempersiapkan diri. Salah satunya menyiapkan mekanisme pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, seleksi CPNS akan menerapkan protokol kesehatan. Tubuh peserta seleksi CPNS akan dicek suhu tubuhnya.
Jika ada peserta seleksi CPNS yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak dua kali, dengan waktu pemeriksaan akan diberikan jarak 5 menit. Mereka juga akan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Titik Lokasi (Tilok).
Bila hasil pemeriksaan masih di atas 37,3 derajat celcius, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, tim pemeriksa akan memutuskan apakah peserta tersebut bisa melanjutkan tes CPNS ata tidak.
“Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh lebih 37,3 derajat celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021).
Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian CPNS, peserta seleksi akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan. Namun kesempatan tes pada sesi cadangan harus sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN.
“Jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur,” ujar Paryono.
Editor: Jujuk Ernawati