Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Purbaya soal Gubernur Minta Gaji ASN Daerah Ditanggung Pusat
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN

Kamis, 09 Oktober 2025 - 16:05:00 WIB
Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Diskominfotik Kabupaten Bengkalis)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons usulan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh terkait single salary sistem atau sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemenkeu akan mengkaji usulan tersebut.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu usulan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sikap Kemenkeu atas usulan tersebut.

“Nanti kita kaji dulu deh,” ujar Febrio dalam Media Gathering APBN 2026, Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, khususnya untuk pegawai golongan I dan II. Setelah puluhan tahun mengabdi, menurut dia, banyak ASN masih terbebani cicilan hingga menjelang masa pensiun sehingga kesejahteraan mereka belum sepenuhnya terjamin.

Zudan menjelaskan, BKN akan kembali mengusulkan penerapan single salary system sebagai pengganti skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah.

“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut