Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perjalanan Libur Nataru: Vaksinasi Lengkap dan Wajib Tes Antigen 

Selasa, 07 Desember 2021 - 06:25:00 WIB
Syarat Perjalanan Libur Nataru: Vaksinasi Lengkap dan Wajib Tes Antigen 
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa syarat perjalanan libur Nataru akan diperketat, dengan wajib vaksin dua kali dan hasil Antigen negatif. (Foto: iNews/Dicky Wismara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memperketat syarat perjalanan di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Adapun untuk syarat pelaku perjalanan di masa libur Nataru, pelaku perjalanan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan vaksin dua kali dosis dan harus menunjukan surat tes Antigen negatif 1x24 jam. 

“Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (7/12/2021). 

Menko Luhut menambahkan, untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. 

“Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” kata dia.

Dia menegaskan, untuk syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut