Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Instruksikan Seluruh Desa di RI Terlistriki, Target Tuntas 2030
Advertisement . Scroll to see content

Tagihan Listrik Juni Melonjak, PLN Berikan Keringanan

Kamis, 04 Juni 2020 - 20:08:00 WIB
Tagihan Listrik Juni Melonjak, PLN Berikan Keringanan
Meteran listrik PLN. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) menerima banyak keluhan soal tagihan listrik bulan Juni yang melonjak tajam. Untuk mengatasi hal tersebut, PLN memberikan keringanan kepada pelanggan.

Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN mengatakan, kenaikan tagihan tersebut terjadi karena PLN menerapkan penghitungan rata-rata tiga bulan terakhir di tengah pandemi Covid-19.

“PLN mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan, yang membebani masyarakat di tengah pandemi corona,” ujar Bob, Kamis (4/6/2020).

PLN memberikan keringanan dengan merilis penghitungan tagihan yang baru. Dengan skema tersebut, tagihan yang naik lebih dari 20 persen akan dipecah pembayarannya dalam empat bulan.

Bob mengatakan, besaran kenaikan tagihan yang dibayar pada Juni maksimal 40 persen. Sementara 60 persen sisanya akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan. Dia berharap skema ini bisa mengurangi keterkejutan pelanggan karena tagihan yang naik tajam.

Bob mengatakan, skema ini telah diterapkan kepada setiap pelanggan. Perubahan skema ini membuat tagihan listrik yang biasanya muncul pada tanggal 2 atau 3 setiap bulan, menjadi mundur menjadi tanggal 6 Juni.

“Kami meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan, ini karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak”, kata Bob.

Keterlambatan itu, kata Bob, karena PLN memeriksan data setiap pelanggan satu per satu demi memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran.

Dalam dua bulan terakhir, sebagian dari total 75 juta pelanggan PLN pascabayar menerima penghitungan tagihan rekening dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian. Hal ini akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut