Tahun Lalu Tak Kebagian, Kini Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13
JAKARTA, iNews.id - Pejabat eselon I hingga anggota DPR bakal memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pada 2020, pejabat tak kebagian karena terbatasnya anggaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pensiunan, hingga pejabat negara akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Pada tahun lalu, yang mendapat paling tinggi pejabat eselon III.
“Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) tidak dapat. Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Selain itu semua pejabat negara juga dipastikan mendapatkan THR tahun ini. "Tahun lalu pejabat negara tidak mendapat, seperti Menteri, Kepala Daerah dan wakilnya, anggota DPR, menteri, hakim, dan lain-lain. Tahun ini dapat semua,” kata Tjahjo.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani Rabu (28/4/2021).
“Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata Presiden.
Editor: Rahmat Fiansyah