MenpanRB Pastikan Tunjangan Kinerja Tak Masuk Komponen THR ASN Tahun Ini
JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Pencairan THR akan dilakukan pada H-10 hari kerja sebelum Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan besaran THR ASN tak berbeda dengan tahun lalu. Dengan kata lain, tunjangan kinerja (tukin) tak masuk dalam hitungan.
“Besarannya tetap. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Presiden Jokowi sebelumnya memastikan THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah