Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Ditjen PHU Kemenag?
Advertisement . Scroll to see content

MenpanRB Pastikan Tunjangan Kinerja Tak Masuk Komponen THR ASN Tahun Ini

Kamis, 29 April 2021 - 14:40:00 WIB
MenpanRB Pastikan Tunjangan Kinerja Tak Masuk Komponen THR ASN Tahun Ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Pencairan THR akan dilakukan pada H-10 hari kerja sebelum Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan besaran THR ASN tak berbeda dengan tahun lalu. Dengan kata lain, tunjangan kinerja (tukin) tak masuk dalam hitungan.

“Besarannya tetap. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

Komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. 

Presiden Jokowi sebelumnya memastikan THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut