Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : China Klaim Warganya Jadi Target Pembunuhan dan Diskriminasi di Jepang
Advertisement . Scroll to see content

Taiwan Hapus Syarat Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional Mulai 13 Oktober

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 15:00:00 WIB
Taiwan Hapus Syarat Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional Mulai 13 Oktober
Bandara Taiwan. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TAIPEI, iNews.id - Otoritas Taiwan mengumumkan akan menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan internasional mulai 13 Oktober 2022. 

Seperti dikutip Central News Agency, Sabtu (1/10/2022), Otoritas Taiwan mengatakan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional dihapus seiring melandainya kasus Covid-19 di negara itu. 

Saat ini, Taiwan memberlakukan wajib karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke negara itu. 
Selain itu, pelaku perjalanan internasional juga wajib menambah empat hari untuk "pencegahan epidemi yang dimulai sendiri" dan akan diizinkan keluar setelah terlebih dahulu melakukan tes antigen atau PCR dan mendapatkan hasil negatif.

Dengan penghapusan syarat tersebut, pelancong atau pelaku perjalanan internasional yang tiba di Taiwan setelah 13 Oktober hanya perlu mengamati pencegahan yang dimulai sendiri selama 7 hari. 

Seiring dengan pengumuman tersebut, maskapai penerbangan termasuk EVA Air dan China Airlines telah mengumumkan rencana untuk meningkatkan jumlah penerbangan ke Taiwan pada Oktober. Saham China Airlines naik 4,8 persen dan EVA Airways naik 3,2 persen di Bursa Efek Taiwan, pada perdagangan Jumat (30/9/2022). 

Pada Oktober ini, Taiwan juga melanjutkan hak masuk bebas visa untuk pelancong dari Amerika Serikat, Kanada, Eropa, Australia dan Selandia Baru, yang sebelumnya ditangguhkan sehubungan dengan pandemi. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut