Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa tersangka kasus dugaan penyelundupan 800 kilogram (kg) ketamin di Natuna Utara, Kepulauan Riau, ke Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2026).
Tersangka yang dibawa ke Rutan Bareskrim Polri yakni Wang Li-Chan (WLC), warga negara Taiwan. Selain tersangka, barang bukti berupa 800 kg ketamin juga dibawa ke Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, personel gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepri mengungkap dugaan penyelundupan ketamin melalui jalur laut. Barang bukti ditemukan dari kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan sejumlah instansi.
Kasus ini bermula setelah aparat mengungkap 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026. Dari penyelidikan lanjutan, petugas menemukan dugaan adanya kapal lain dengan pola serupa yang membawa narkoba.