Tak Diajak Diskusi, Serikat Pekerja Sebut Pensiun Dini Garuda Salahi Regulasi
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, atau Sekarga menyatakan program pensiun dini karyawan Garuda 2021 berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurut surat Sekarga yang ditujukan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia pada 17 Juni 2021 disebutkan, dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB 2018-2020.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat 1 disebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan ke perusahaan atau diusulkan perusahaan," tulis salinan surat itu dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (22/6/2021).
Karena itu, dia menilai, keputusan program pensiun dini 2021 yang ditawarkan perusahaan penerbangan pelat merah itu dianggap menyalahi regulasi. Sekarga mengingatkan kepada direksi Garuda agar pelaksanaan pensiun dini 2021 dilaksanakan sesuai pasal 64 PKB, baik ayat 1, ayat 2, serta ayat 3 a,b, dan c.
"Program pensiun dini tidak pernah didiskusikan dengan Sekarga. Faktanya kami diundang oleh BoD dalam pertemuan satu arah pada 19 Mei 2021, di mana dalam pertemuan 15 menit tersebut, BoD hanya menyampaikan keputusan terkait rencana pensiun dini 2021," tulis bagian lain dari surat tersebut.