Tak Hanya Mobil dan Motor Listrik, Bus hingga Kendaraan Hybrid Akan Dapat Insentif
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, insentif kendaraan listrik tidak hanya diberikan kepada mobil dan motor listrik saja. Direncanakan, kendaraan hybrid dan bus listrik juga akan mendapatkan hal serupa.
Agus mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mengakselerasi pengembangan industri berbasis listrik di Tanah Air.
"Yang pasti kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil dan atau motor ataupun bus listrik itu kita ambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Jadi tidak hanya mobil, tidak hanya motor tetapi juga bus," ujar Agus dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Berkaitan dengan syarat umumnya, dia menyebut, yang akan mendapatkan insentif adalah perusahaan yang sudah memiliki pabrik di Indonesia.
Presiden Jokowi Ungkap Syarat Kendaraan Listrik Berhak Dapat Subsidi
"Syaratnya satu, dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia, itu syarat umumnya," kata dia.
Pemerintah Bakal Siapkan Rp5 Triliun untuk Insentif Kendaraan Listrik
Terkait besaran insentif yang akan diberikan untuk kendaraan berbasis listrik maupun hybrid, Agus menyebut, angkanya masih dalam tahap perhitungan.
"Nilai atau besaran insentifnya itu masih kita hitung, tapi roughly itu kira-kira apa yang pernah disampaikan oleh saya di Brussels dan kemudian disampaikan oleh Pak Presiden kira-kira tiga atau empat hari lalu. Itu angka roughly-nya. Rumusannya masih kita finalisasi, formulanya masih kita finalisasi," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama