Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah
JAKARTA, iNews.id - Pajak mobil listrik nol persen dan bebas ganjil genap masih berlaku di DKI Jakarta. Kebijakan ini dipastikan tetap berjalan meski ada aturan baru pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kendaraan listrik berbasis baterai tetap dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, tarif pajak mobil listrik di Ibu Kota saat ini masih nol persen.
Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap mendapat fasilitas bebas dari aturan ganjil genap. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.
CEO Indomobil Dealership Group Santiko Wardoyo menyambut positif langkah tersebut. Dia menilai kendaraan listrik menjadi solusi di tengah harga bahan bakar minyak yang fluktuatif.
"Kami menyambut baik setiap kebijakan pemerintah dalam mendorong kendaraan ramah lingkungan. Ini sesuai dengan komitmen pemerintah dan kami mendukung dengan kebijakan ini. Tentunya langkah ini mendorong masyarakat dalam mengadopsi kendaraan listrik," ujar Santiko di Jakarta, Selasa (5/5/2026).