Tak Lagi Gratis, Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Akan Bertarif
Senada, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Handayani Haroeno menyampaikan, pihaknya mendukung penetapan tarif Tol Indralaya-Prabumulih.
“Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, maka dari MTI menyetujui penetapan tarif yang ada, namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat,” kata Handayani.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya-Prabumulih:
Untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp85.000, golongan 2 dan 3 Rp127.500, sementara golongan 4 dan 5 senilai Rp170.000.
Adapun, ruas Tol Indralaya-Prabumulih dikelola langsung oleh PT Hutama Karya (Persero). Sehingga, pelaksanaan dari pengenaan tarif tol akan dilaksanakan oleh perseroan di sektor infrastruktur ini.
Editor: Aditya Pratama