Tak Penuhi Syarat Perjalanan di Masa Libur Nataru, KAI Ganti Biaya Tiket 100 Persen
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 (Daop 1) menyatakan akan mengganti biaya tiket 100 persen untuk calon penumpang kereta yang tak memenuhi syarat perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan calon penumpang kereta juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan.
Adapun syarat perjalanan yang harus dipenuhi terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin. Calon penumpang kereta wajib memiliki hasil tes antigen negatif bagi yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19, atau tes PCR negatif bagi yang belum menerima dosis kedua vaksin Covid-19.
“Calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin, maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen,” Kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi, Rabu (29/12/2021)
Adapun kriteria calon penumpang yang dapat menerima penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan adalah sebagai berikut :