Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Tak Update Data, ASN Bakal Kena Sanksi Ini

Rabu, 26 Mei 2021 - 17:06:00 WIB
Tak Update Data, ASN Bakal Kena Sanksi Ini
ASN (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran atau updating data pribadinya. Jika tidak, maka akan diberi sanksi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, ASN yang tidak update data akan menyebabkan kariernya terhenti. Update data pribadi ini penting, mengingat pernah ditemukan 97.000 data misterius ASN pada 2014 lalu. 

"Sebenarnya kalau pegawai yang tidak melaporkan atau mendata ulang itu rugi sendiri. Karena data kepegawaian mereka itu tidak bisa berkembang," ujarnya, Rabu (25/5/2021). 

Dia menjelaskan, ASN yang tidak update data tidak akan mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya, termasuk mutasi dan pensiun. Karena itu, BKN masih memberikan kesempatan bagi ASN yang belum melakukan pendataan ulang. 

Namun, update data ini dibarengi dengan sejumlah persyaratan, seperti alasan belum dilakukannya pembaharuan data hingga status masih aktif. BKN memberikan kesempatan update data mulai Juli-Oktober 2021.

Sementara itu, Paryono menuturkan, penyebab tidak dilakukannya update data karena terkendala akses informasi. Akses yang tidak merata terutama terjadi di daerah terpencil. 

"Pada saat itu banyak alasan karena akses informasi tidak ada, PNS mungkin di daerah terpencil sehingga tidak mendapatkan akses informasi, ada juga sedang tugas belajar di luar negeri,” ungkapnya. 

Sebab lainnya, kondisi kesehatan pegawai yang memburuk atau sakit dan sebagian lainnya tengah melakukan perjalanan antardaerah. “Itu juga dia tidak melakukan pembaruan data. Jadi macam-macam alasannya mereka tidak mengisi,” ucap dia. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut