Tak Update Data, ASN Bakal Kena Sanksi Ini
JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran atau updating data pribadinya. Jika tidak, maka akan diberi sanksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, ASN yang tidak update data akan menyebabkan kariernya terhenti. Update data pribadi ini penting, mengingat pernah ditemukan 97.000 data misterius ASN pada 2014 lalu.
"Sebenarnya kalau pegawai yang tidak melaporkan atau mendata ulang itu rugi sendiri. Karena data kepegawaian mereka itu tidak bisa berkembang," ujarnya, Rabu (25/5/2021).
Dia menjelaskan, ASN yang tidak update data tidak akan mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya, termasuk mutasi dan pensiun. Karena itu, BKN masih memberikan kesempatan bagi ASN yang belum melakukan pendataan ulang.
Namun, update data ini dibarengi dengan sejumlah persyaratan, seperti alasan belum dilakukannya pembaharuan data hingga status masih aktif. BKN memberikan kesempatan update data mulai Juli-Oktober 2021.
Sementara itu, Paryono menuturkan, penyebab tidak dilakukannya update data karena terkendala akses informasi. Akses yang tidak merata terutama terjadi di daerah terpencil.
"Pada saat itu banyak alasan karena akses informasi tidak ada, PNS mungkin di daerah terpencil sehingga tidak mendapatkan akses informasi, ada juga sedang tugas belajar di luar negeri,” ungkapnya.
Sebab lainnya, kondisi kesehatan pegawai yang memburuk atau sakit dan sebagian lainnya tengah melakukan perjalanan antardaerah. “Itu juga dia tidak melakukan pembaruan data. Jadi macam-macam alasannya mereka tidak mengisi,” ucap dia.
Editor: Jujuk Ernawati