JAKARTA, iNews.id - Terdapat sekitar 13 ruas jalan tol di Indonesia akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat. Kepala Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ali Rachmadi Nasution menuturkan, tarif sejumlah ruas mulai naik pada kuartal I 2024.
"Untuk tahun 2024 terdapat beberapa ruas yang rencana akan dilakukan penyesuaian tarif di kuartal I/2024," ujar Ali Rachmadi kepada wartawan, Sabtu (13/1/202.
Tingkatkan Infrastruktur Transportasi, Layanan KA Logistik dan Kapal Roro Resmi Beroperasi
Adapun, ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif di antaranya, Tol Surabaya-Gresik, Tol Kertosono-Mojokerto, Tol Bali Mandara, Tol Serpong-Cinere, Tol Ciawi-Sukabumi, Tol Pasuruan-Probolinggo Tol Makassar Seksi 4, Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit).
Kemudian, Tol Gempol-Pandaan, Tol Surabaya-Mojokerto, Tol Cikampek-Palimanan (Cipali), Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa).
Tarif Tol Semarang-Jakarta Diskon 10 Persen Mulai Besok, Cek di Sini Detailnya!
Aturan kenaikan tarif ini terdapat dalam beleid berupa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol.
Sementara di Pasal 3 disebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Acuan perhitungan yang dilakukan disandarkan berdasarkan pengaruh laju inflasi, dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku