Tarif Baru Pungutan Ekspor Sawit Berlaku Mulai Awal Juli, Jadi Segini
Jika harga CPO di bawah atau sama dengan 750 dolar AS/MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, misalnya untuk tarif produk CPO sebesar 55 dolar AS/MT. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar 50 dolar AS/MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar 20 dolar AS/MT untuk produk crude, dan 16 dolar AS/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai 1.000 dolar AS. Bila harga CPO di atas 1.000 dolar AS, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Aburrachman mengatakan, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional. Ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional, antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
"Kewajiban eksportir produk kelapa sawit yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem, saat ini mencapai 36,4 persen (maksimal) dari harga CPO. Dengan perubahan tarif sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, kewajiban eksportir secara advolerum turun menjadi maksimal di bawah 30 persen dari harga CPO. Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional," tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati