Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum TNI AL Pukul Driver Ojol di Grogol, gegara Tak Terima Diklakson
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Ojol Batal Naik, Ini Penjelasan Menhub

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:56:00 WIB
Tarif Ojol Batal Naik, Ini Penjelasan Menhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi,  menjelaskan alasan pembatalan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang direncanakan berlaku hari ini, Senin (29/8/2022). 

Sebelumnya, Menhub melakukan penundaan kenaikan tarif ojol pada 14 Agustus lalu, karena masih memerlukan waktu untuk sosialisasi lebih kepada para stakeholder, baik dari aplikator, driver ojol, maupun masyarakat. 

Terkait penundaan kenaikan tarif ojol untuk kedua kalinya pada hari ini, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyampaikan hal itu disebabkan masih ada pembahasan yang harus dilakukan pemerintahan dengan pihak-pihak terkait. 

"Mengenai (tarif) ojek, saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Budi Karya, di Istana Negera, Senin (29/8/2022). 

Menhub mengungkapkan, telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan pendapat masyarakat dan pihak pengemudi ojek online terkait hal ini. Tujuannya, agar kenaikan tarif ojol tidak menimbulkan problem baru di masyarakat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut