Tarif Tol Antasari-Brigif Naik Rp500-Rp1.000 Mulai Minggu 6 Desember
JAKARTA, iNews.id - PT Citra Wasspphutowa, operator tol ruas Depok-Antasari menaikkan tarif jalan tol seksi I (Antasari-Brigif) mulai 6 Desember 2020 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tersebut bervariasi antara Rp500 hingga Rp1.000.
Tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1640/KTPS/M/2020 tanggal 17 November 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Depok-Antasari Seksi I (Antasari-Brigif).
"Penyesuaian tarif tol dilakukan untuk mempertahankan tingkat pelayanan bagi pengguna jalan tol yang telah dicapai kurun dua tahun terkini, yaitu dengan telah dipenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol dan pengguna jalan melalui layanan Sentral Komunikasi yang hendak mengambil pilihan rute perjalanannya," kata Direktur Teknik dan Operasi Citra Wassphutowa, Widijanto, Sabtu (5/12/2020).
Dia mengatakan, kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi di wilayah setempat. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.