Tarif Tol Cijago Naik Dua Kali Lipat, Ini Penjelasan BPJT
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menetapkan tarif baru untuk jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) mulai 7 Januari 2020. Tarif tersebut naik dua kali lipat.
Kenaikan tarif itu dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1229/KPTS/M/2019. Untuk kendaraan golongan I naik dari Rp4.500 menjadi Rp9.000.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tol Cijago karena saat ini pengguna jalan tol harus membayar untuk seluruh seksi. Tol Cijago memiliki 2 seksi, yaitu seksi I Cimanggis-Bogor serta seksi II Bogor-Kukusan.
Danang mengatakan, pengguna sebelumnya hanya membayar tol untuk jarak seksi I sepanjang 3,7 kilometer sebesar Rp4.500. Faktanya, banyak pengguna yang melewati tol lebih jauh dari seksi I.
"Selama Seksi II dioperasikan dengan Rp0 mereka (pengguna) itu mendapat penggratisan dari badan usahanya," kata Danang saat dihubungi iNews.id, Kamis (9/1/2020).
Oleh karena itu, kata Danang, jalan tol Cijago seksi II sepanjang 5,5 kilometer kini berbayar. Pasalnya, PT Translingkar Kita Jaya selaku operator tol Cijago kehilangan potensi pendapatan selama menggratiskan seksi II.
"Itu kan sebenarnya badan usaha kehilangan pendapatan," ucapnya.
Berikut rincian lengkap tarif tol Cijago per 7 Januari 2020 pukul 00.00 WIB :
Golongan I : Rp9.000
Golongan II : Rp13.500
Golongan III : Rp13.500
Golongan IV : Rp17.500
Golongan V : Rp17.500
Editor: Rahmat Fiansyah