JAKARTA, iNews.id - Tarif Tol Kunciran-Serpong mulai naik hari ini, Minggu (19/3/2023) mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Kunciran–Serpong.
Presiden Direktur PT Marga Trans Nusantara Oemi Vierta Moerdika mengatakan penyesuaian tarif tol secara reguler merupakan wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan Business Plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Selain itu, mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.
Merger BUMN Karya Ditargetkan Rampung Desember 2025, Begini Skemanya
Adapun penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan besaran tarif lama yang disesuaikan dengan tingkat inflasi daerah.
"Dengan memperhatikan keseimbangan antara kemampuan bayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Jalan Tol Kunciran–Serpong bagi pengguna jalan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/3/2023).
Jalan Tol Ruas Kunciran–Serpong sepanjang 11,135 kilometer (km) merupakan bagian dari Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2). Jalan tol ini diharapkan dapat memecah konsentrasi lalu lintas baik yang ada di dalam kota Jakarta, maupun JORR 1.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku