Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar akan Naik, Hutama Karya Pastikan Fasilitas Meningkat
JAKARTA, iNews.id - PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan tarif baru pada Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar. Pengguna jalan tol perlu bersiap-siap dengan kenaikan tarif.
Penyesuaian tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyebut, penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis menjaga keberlanjutan investasi jalan tol. Saat ini, perusahaan masih melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum tarif baru diimplementasikan.
“Kami memastikan penyesuaian tarif diiringi dengan peningkatan fasilitas dan kualitas layanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Adjib, Minggu (5/1/2025).
Selama masa sosialisasi, pihaknya berkomitmen memberikan informasi secara intensif kepada masyarakat, sehingga pengguna jalan memahami latar belakang dan mekanisme penyesuaian tarif ini.
Sejak 25 Desember 2022, tarif ruas Pekanbaru-XIII Koto Kampar belum pernah dinaikkan. Penyesuaian tarif di ruas ini merupakan yang pertama kalinya.
Adjib menambahkan, sejak beroperasi, Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar telah memberikan kontribusi bagi kelancaran transportasi maupun perekonomian lokal.
Kehadiran tol ini berhasil memangkas waktu tempuh dari Pekanbaru ke Koto Kampar, yang sebelumnya memerlukan 1,5 hingga 2 jam, menjadi hanya sekitar 30 menit. Tol ini juga mempersingkat akses dari Pekanbaru ke arah wilayah Sumatera Barat.