TASPEN Berikan Mafaat JKK bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
JAKARTA, iNews.id – PT TASPEN (Persero) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Deden Maulana selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh pihak yang menjadi korban dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, TASPEN memastikan pemenuhan hak peserta melalui pemberian berbagai program manfaat. Bertepatan dengan kegiatan Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Kamis (22/1/2026).
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan selaku; serta Branch Manager Jakarta 1, Yoka Krisma Wijaya. Adapun manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan kepada istri Almarhum Deden Maulana selaku ahli waris.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, “Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang terjadi. Duka cita kami sampaikan kepada seluruh keluarga korban, serta pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa ini. Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, TASPEN menyalurkan manfaat JKK kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana selaku ASN yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut”.