TASPEN Berikan Mafaat JKK bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
TASPEN menjamin seluruh proses penyaluran manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dilakukan secara tepat waktu dengan akuntabel.
Total hak manfaat yang diterima oleh ahli waris Deden Maulana merupakan hasil perhitungan akuntabel dari manfaat THT yang mencakup Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian, serta manfaat JKK yang mencakup Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, dan Bantuan Beasiswa.
Penyaluran manfaat program THT maupun JKK oleh TASPEN yang diberikan kepada para peserta merupakan bentuk komitmen TASPEN dalam memberikan perlindungan dan dukungan yang dapat mewujudkan masa depan yang tenang dan aman bagi ASN serta keluarganya, khususnya dalam menghadapi risiko kerja yang tidak diharapkan.
TASPEN berkomitmen mewujudkan layanan yang transparan dan andal agar setiap ASN merasa aman mengenai masa depan. Bersama TASPEN, kebahagiaan ASN dibangun sejak langkah pertama pengabdian, menghadirkan kepastian akan perlindungan, manfaat pensiun yang terjaga, dan masa depan yang direncanakan dengan tenang.
Komitmen ini selaras dengan Visi dan Misi TASPEN dalam mewujudkan perusahaan yang unggul, terpercaya, profesional dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan peserta melalui layanan terbaik, serta mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN maupun Pejabat Negara yang telah berdedikasi pada negara.
Editor: Rizqa Leony Putri