Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PHR Terapkan Teknologi CEOR, Dongkrak Produksi Minyak di Lapangan Tua
Advertisement . Scroll to see content

TASPEN Serahkan Manfaat Pensiun dan THT ke Mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju

Selasa, 12 November 2024 - 15:33:00 WIB
TASPEN Serahkan Manfaat Pensiun dan THT ke Mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju
TASPEN serahkan manfaat pensiun dan tabungan hari tua kepada mantan menteri era Presiden Jokowi. (Foto: dok TASPEN)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa menteri dan petinggi negara yang menerima manfaat Pensiun dan THT secara langsung di kantornya masing-masing di antaranya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Kemudian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

“Nuna ikut senang saya dapat uang pensiun dari TASPEN sebesar Rp27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun Rp3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” ujar Teten Masduki melalui akun sosial media resmi beliau.

Sebagai informasi, para menteri dan petinggi negara memasuki masa pensiun pada 1 November 2024, setelah menjalankan amanah sebagai menteri selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dan berakhirnya masa jabatan sebagai petinggi negara.

Adapun manfaat yang disalurkan meliputi program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai bagian dari hak yang diterima oleh Pejabat Negara setelah masa baktinya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut