Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!
Advertisement . Scroll to see content

Tegaskan Tak Anti Impor, Menperin: Harus Betul-betul Patuhi Regulasi

Senin, 16 Oktober 2023 - 19:56:00 WIB
Tegaskan Tak Anti Impor, Menperin: Harus Betul-betul Patuhi Regulasi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Dok. Kemenperin)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak anti impor. Dia menjelaskan, pihaknya mengizinkan kegiatan impor, hanya saja kegiatan tersebut harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. 

Selain itu, kegiatan impor itu juga tidak boleh mematikan industri dalam negeri.

Seperti diketahui, Kemenperin belakangan mendapatkan sorotan karena pihaknya menolak adanya rencana impor KRL bekas dari Jepang, yang menurut sebagian masyarakat pengguna KRL rencana impor tersebut sangat dibutuhkan.

"Perlu saya tegaskan posisi Kemenperin itu tidak anti impor, salah kalau ada yang mengatakan anti impor, namun semua produk yang diproduksi di Indonesia baik dalam negeri atau luar negeri harus betul-betul mematuhi regulasi yang ditetapkan dan harus dipastikan bahwa importasi tidak boleh mematikan industri dalam negeri," ujar Agus di Kemenperin, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Agus menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan agar tercipta persaingan usaha sehat dan mampu melindungi usaha Indonesia.

Dia menegaskan, produk impor yang masuk di Indonesia juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemberlakuan SNI ini bisa digunakan sebagai instrumen dalam mengendalikan barang impor yang masuk di Indonesia.

Hal ini untuk memastikan barang yang masuk aman digunakan dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terlebih lagi saat ini masyarakat banyak mengeluhkan adanya peredaran barang impor di pasar tradisional maupun pasar online.

Oleh karena itu, pemerintah segera melakukan upaya untuk mengatasi hal tersebut dengan fokus pada pengetatan impor terhadap beberapa jenis komoditas.

Langkah yang dilakukan pemerintah saat ini adalah merencanakan pengawasan yang bersifat cross border akan diubah menjadi border dengan adanya juga pemenuhan persetujuan impor (PI) dan juga laporan survei.

"Dan juga akan dibentuk satgas nasional pengendalian impor, terdiri dari Polisi, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kemenperin, Kementerian UKM, Kominfo dan Badan Karantina. Ini Untuk bisa melindungi pelaku usah, terutama industri nasional serta masyarakat secara keseluruhan," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut