Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Desak Kemendagri Rayu Kemenkeu Segera Cairkan Dana Darurat Bencana Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Tenaga Honorer Dihapus, Pekerja Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

Senin, 20 Januari 2020 - 19:04:00 WIB
Tenaga Honorer Dihapus, Pekerja Pemerintah Hanya PNS dan PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menghapus tenaga kerja honorer. (
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menghapus tenaga kerja honorer. Dengan begitu, instansi pemerintah hanya diisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat kerja (raker) Menpan-RB Tjahjo Kumolo bersama Komisi II DPR. Dalam raker ini, ada lima  kesimpulan. Salah satunya Komisi II DPR bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.

"Kesimpulan itu mudah-mudahan bisa menjadi kesepakatan kita bersama," ujar pimpinan raker sekaligus Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di Kompleks Parlemen Jakarta, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Berikut selengkapnya hasil kesimpulan tersebut:

1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.

2. Komisi II DPR, Kemenpan-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut