Terancam Tenggelam, Permukaan Tanah Jakarta Turun hingga 6,3 Cm per Tahun!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM menjelaskan permukaan tanah di DKI Jakarta turun hingga 6,3 cm per tahun. Hal itu pun mengancam wilayah Ibu Kota tenggelam di kemudian hari.
Merespons hal itu, ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pengendalian penggunaan air tanah ini merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan.
"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, Jumat (10/11).
Tak cuma itu, upaya pengendalian air tanah harus dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah
"Kedua hal tersebut merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan air tanah," tuturnya.
Pemantauan air tanah sendiri telah dilakukan di 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah. Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah.
Dari pelaksanaan itu diketahui, dari tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta terdapat laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun.
Hal ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan tahun 1997 hingga 2005 di mana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.
“Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," kata Wafid.
Sebagai informasi, masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan. Di luar itu, mereka masih diperbolehkan menggunakan air tanah.
"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan. Air sebanyak 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," ucap Wafid.
Editor: Puti Aini Yasmin