Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Keselamatan Kerja di Industri Perlu Diperhatikan
JAKARTA, iNews.id - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), sejumlah pihak termasuk swasta dituntut menerapkan protokol kesehatan ketat. Ini terutama terkait keselamatan kerja di tempat produksi atau pabrik.
Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta pemerintah untuk lebih memperketat dan mengawasi protokol Covid-19 untuk industri menyusul penutupan sementara pabrik Unilever di Cikarang.
"Kemenperin (Kementerian Perindustrian) pernah mengatakan akan mengeluarkan protokol kesehatan untuk industri. Nah ini kuncinya, perlu pengawasan ketat dan detail," ujar pengamat ekonomi Indef, Andry Satrio Jumat (3/7/2020).
Upaya penerapan keselamatan kerja telah diterapkan pabrik Sarihusada Yogya, yang merupakan bagian dari Danone Specialized Nutrition Indonesia (DSNI). Mereka pun memenangkan Penghargaan WSO Indonesia Safety Culture Award dari Organisasi Keselamatan Dunia (World Safety Organization) cabang Indonesia karena prestasi dalam menerapkan budaya keselamatan kerja.
Pabrik yang terletak di pusat kota Yogyakarta itu menjadi salah satu dari tiga perusahaan penerima Penghargaan Kategori Emas karena berhasil mendapat skor tertinggi dalam menjalankan program budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan telah mencapai hasil budaya K3 yang terbaik.