Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertifikasi Influencer Dianggap Penting, Dosen UMY Ungkap Alasannya  
Advertisement . Scroll to see content

Terindikasi Rugikan Investor Rp71 Miliar, OJK Minta Influencer Ahmad Rafif Setop Grup WBS

Sabtu, 06 Juli 2024 - 07:41:00 WIB
Terindikasi Rugikan Investor Rp71 Miliar, OJK Minta Influencer Ahmad Rafif Setop Grup WBS
ilustrasi rupiah. Kegiataj influencer ARR dinilai rugikan investor hingga Rp71 miliar (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) menghentikan kegiatan usahanya, yakni grup Waktunya Beli Saham (WBS). Kegiatan tersebut terindikasi rugikan investor hingga Rp71 miliar.

“Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.” ucap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Diketahui, komunitas Waktunya Beli Saham (WBS)  terbukti tidak memiliki izin. Sebelumnya pada 4 Juli 2024, OJK telah memanggil ARR untuk menjelaskan duduk perkara tersebut. Setelah dimintai keterangan, ARR mengakui sejumlah hal, termasuk salah satunya adalah PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

Di sisi lain, ARR memiliki sertifikat sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). 

Izin WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut