Terindikasi Rugikan Investor Rp71 Miliar, OJK Minta Influencer Ahmad Rafif Setop Grup WBS
Sabtu, 06 Juli 2024 - 07:41:00 WIB
Hudianto menegaskan bahwa kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Dalam keterangan kepada OJK, ARR juga telah mengakui membuka penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.” kata OJK.
Editor: Puti Aini Yasmin