Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Ketinggalan! Promo Spesial Bulan Inklusi Keuangan dari Avrist AM di MotionTrade Berakhir Hari Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Alasan Pengusaha Ogah Investasi KPBU di IKN

Selasa, 03 Juni 2025 - 14:43:00 WIB
Terungkap, Ini Alasan Pengusaha Ogah Investasi KPBU di IKN
Pengusaha enggan berinvest KPBU di IKN Nusantara. (Foto: Dok. PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Dhony, regulasi ini menjadi dilema bagi badan usaha. Di satu sisi, pemerintah meminta bantuan untuk mendukung program dan pembangunan. Namun, di sisi lain rawan terjerat kasus korupsi.

Belum lagi, menurutnya, tidak ada doktrin hukum Business Judgment Rule (BJR) yang melindungi direksi perusahaan dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis, meskipun keputusan tersebut sebenarnya mendukung kegiatan pemerintah.

"Itu kerugian negara berapa saja, langsung saja ditangkap, tidak ada prosesnya atau business judgment rule. Kalau mampu ya mampu, makanya kalau mau ya bangun sendiri," tambahnya.

Dhony menilai, potensi KPBU, seperti di IKN sebenarnya cukup besar. Namun badan usaha enggan untuk mengambil keputusan bisnis seperti investasi jika berurusan dengan kerja sama pemerintah.

"Kita waktu itu kerja keras untuk mempersingkat waktu (proses KPBU) yang seharusnya 1–2 tahun, bisa menjadi 6 bulan. Sampai saat ini kayaknya, mungkin saya salah, belum ada yang pecah telur, sudah 3 tahun. Ada rasa takut, takut, takut," ucap dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut