Terus Bertambah, 422.000 Orang Tandatangani Petisi Tolak Permenaker tentang JHT
JAKARTA, iNews.id - Petisi untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) semakin bertambah. Hingga Minggu (20/2/2022) pagi, sebanyak 422.000 orang telah menandatangani petisi online tersebut.
Petisi tersebut dibuat oleh Suhari Ete yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo. Target petisi ini sebanyak 500.000 orang.
Aturan ini diprotes lantaran dinilai tidak adil bagi pekerja. Dalam Permenaker No 19 Tahun 2015, JHT masih bisa dicairkan 100 persen meskipun peserta belum memasuki usia 56 tahun. Namun, di aturan baru peserta diharuskan mencapai usia 56 tahun agar manfaat ini bisa diklaim seutuhnya.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ujar Suhari Ete, dikutip MNC Portal Indonesia.
Ini Penjelasan Anak Usaha Indofood soal Temuan Minyak Goreng 1,1 Juta Kg di Deliserdang
Para penandatangan petisi juga memberikan komentarnya terkait hal ini.
Harga Kripto Anjlok Imbas Ketegangan Rusia-Ukraina, Bitcoin Keluar dari Level Psikologis
"Agar kiranya dirubah peraturannya. 56 th lama sekali. Iya klo masih hidup, klo meninggal duitnya ya dimakan para petinggi disana. Klo emg bosa diwakilkan keluarga ahli waris kita, saya yakin sekali ngga gampang, pasti dipersulit buat mencairkannya," ujar Farid Hidayat, asal Bekasi.
"Kalau Pemerintah bikin aturan JHT baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun, seharusnya bikin peraturan juga untuk melarang PHK sampai para pekerja bersangkutan berusia 56 tahun. Itu baru namanya balance. Kalau cuma aturan pertama saja yang diterapkan, saya menolak!," ujar Nugraha Putra Hutama, asal Yogyakarta.
Investor Kripto dan Pengusaha Startup Teknologi Dominasi Pembeli Kapal Pesiar selama Pandemi
Editor: Aditya Pratama