Tes PCR Penumpang Pesawat, Kemenhub: untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Libur Natal dan Tahun Baru
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tes PCR yang diwajibkan bagi penumpang pesawat diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Libur Natal dan Tahun Baru.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan karena pemerintah tidak lagi memberikan batasan jumlah penumpang pesawat untuk maskapai penerbangan.
Artinya, maskapai penerbangan dapat membawa penumpang pesawat dengan kapasitas 100 persen, namun semua penumpang wajib menyerahkan hasil tes PCR, bukan tes antigen
"Dengan tidak adanya pembatasan Kapasitas, kami mengetatkan syarat perjalanan dengan wajib tes PCR bagi penumpang. Ini sebenarnya salah satu cara untuk melihat apakah pola ini bisa kita terapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar penyebaran Covid-19 tetap terkendali, tidak seperti kejadian libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya," ujar Adita dalam konferensi pers, melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Menurut dia, hal itu diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 86,87,88,89 Tahun 2021, yang merupakan langkah pemerintah untuk menyusun langkah antisipasi penyebaran Covid-19 menjelang natal dan tahun baru.
Hal ini, lanjutnya, juga merupakan cara pemerintah untuk evaluasi pengoperasian penerbangan tanpa pembatasan kapasitas penumpang, yang akan menjadi suatu rujukan bagi Pemerintah untuk menyusun kebijakan-kebijakan menjelang natal dan tahun baru.
Sementara untuk antisipasi angkutan darat, Adita mengakui bahwa saat ini masih belum sempurna dalam melakukan pengawasan terhadap bagaimana transportasi darat khususnya untuk bus-bus antar kota.
"Tentu kita akan terus melakukan sosialisasi dengan memberikan kepada para operator agar tetap bisa mematuhi ketentuan-ketentuan dan juga kami juga harus bekerja sama dengan pihak kepolisian, karena dalam pelaksanaannya di lapangan, itu tentu tidak bisa lepas dari kerja sama dari pihak kepolisian, khusunya Korlantas Polri," kata Adita.
Dia mengungkapkan, Kemenhub telah belajar dari pengalaman libur-libur panjang ditahun 2020 hingga 2021 untuk bagaimana mengantisipasi lonjakan kasus covid 19.
"Kami juga sudah belajar dari libur-libur panjang ditahun 2021 maupun 2020 untuk mengantisipasi agar transportas khususnya juga bis antar kota ini bisa mengikuti ketentuan dan tidak mempunyai potensi untuk terjadi penularan di dalam transportasi tersebut," tutur Adita.
Editor: Jeanny Aipassa