Wajib Tes PCR untuk Penerbangan Domestik, Pakar: Regulasi Pemerintah Kontradiktif dan Diskriminatif
JAKARTA, iNews.id - Pakar Penerbangan, Alvin Lie, mengatakan regulasi pemerintah yang mewajibkan tes PCR untuk penumpang penerbangan domestik kontradiktif dan diskriminatif.
Pernyataan itu, disampaikan Alvin Lie menanggapi ketentuan baru yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, yang diterbitkan pada Selasa (19/10/2021).
Salah satu ketentuan dalam Inmedagri Nomor 53 tahun 2021 mengatur mengenai persyaratan perjalanan dengan transportasi udara yang mewajibkan semua penumpang penerbangan domestik menyerahkan hasil tes PCR, bukan tes antigen.
“Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini kontradiktif. Didalamnya menyebut banyak daerah yang mengalami perbaikan Namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat mewajibkan semua penumpang wajib melakukan tes PCR. Tidak mengakui lagi tes antigen,” kata Alvin Lie melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Kamis (22/10/2021).
Menurut dia, instruksi mendagri diterbitkan jika dalam kondisi kegentingan yang mendesak. Seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus menurun, seharusnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah memberi cukup ruang untuk mobilitas masyarakat.