Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Listing di BEI, Harga Saham SUPA Tembus ARA
Advertisement . Scroll to see content

Teten Masduki Targetkan 10 UMKM IPO Tahun Ini, Syaratnya Punya Aset 50 Miliar

Minggu, 06 Agustus 2023 - 16:49:00 WIB
Teten Masduki Targetkan 10 UMKM IPO Tahun Ini, Syaratnya Punya Aset 50 Miliar
Menkop UKM, Teten Masduki. (tengah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menargetkan 10 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat melantai di bursa efek pada tahun 2023.

"Target kita dengan bursa efek akan jemput bola. Target kita 10 (UMKM) tahun ini. Oleh karena itu kita dengan BEI bikin inkubatornya. kita akan coba jemput bola lalu inkubasi," kata Teten saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).

Teten menyebut, kriteria UMKM yang dapat melantai di bursa saham ialah yang memiliki nilai aset Rp50 miliar. "Pokoknya yang punya nilai aset Rp50 miliar bisa masuk papan akselerasi," ujar Teten.

Dia mengungkapkan, akan terlebih dahulu menghapus kredit macet di UMKM di bawah Rp500 juta. Hal ini dilakukan agar pelaku UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.

"Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah," kata Teten.

Sebelumnya, Teten mengatakan penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan menurut Menteri Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut