Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 
Advertisement . Scroll to see content

THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Guru dan Dosen Dapat 50 Persen Tunjangan Profesi

Rabu, 29 Maret 2023 - 09:24:00 WIB
THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Guru dan Dosen Dapat 50 Persen Tunjangan Profesi
Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 PNS oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Yang berbeda tahun ini, pemerintah akan menambahkan THR dan Gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

"Yang berbeda dan kita tambahkan THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut