TikTok Gugat Donald Trump atas Pemblokiran di AS
WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk memblokir TikTok mulai Minggu (20/9/2020). Tak berselang lama, aplikasi asal China itu langsung merespons dengan mengajukan gugatan di pengadilan federal yang meminta hakim untuk membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump tersebut.
TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance mengajukan gugatan di pengadilan federal Washington pada Jumat larut malam. TikTok menentang perintah eksekutif Trump yang akan membuat warga AS tak lagi bisa mengunduh aplikasi dan juga melarang semua perusahaan untuk bertransaksi bisnis dalam bentuk apapun.
“Tindakan Trump akan menghancurkan komunitas pengguna TikTok, di mana sudah menjadi tempat jutaan orang Amerika berkumpul untuk mengekspresikan diri. Departemen Perdagangan AS telah mengabaikan bukti yang menunjukkan komitmen kami terhadap privasi dan keamanan para pengguna di Amerika,” tulis pihak TikTok dalam gugatannya, dikutip dari Bloomberg pada Sabtu (19/9/2020).
Trump, mengeluarkan perintah blokir TikTok secara tiba-tiba di tengah pembicaraan yang berlangsung antara ByteDance dengan Oracle. Dia mengatakan keberatan atas kesepakatan kedua perusahaan perihal kepemilikan TikTok di AS, di mana Oracle hanya akan memiliki saham minoritas sedangkan ByteDance tetap sebagai pemilik utama.
TikTok juga mengatakan, larangan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS.
“Perusahaan telah menawarkan alternatif dari larangan presiden untuk mengatasi kekhawatiran keamanan data pengguna, tetapi pada hari Jumat Departemen Perdagangan mengumumkan kebijakan yang menghancurkan TikTok di Amerika," kata pihak TikTok.
Direktur eksekutif pusat kajian hukum dan teknologi di Universitas California James Dempsey memberikan pandangannya, setiap tuntutan hukum yang menentang perintah eksekutif presiden semacam itu biasanya akan menghadapi perjuangan berat untuk bisa dikabulkan.
Editor: Ranto Rajagukguk