TikTok Shop dan Seluruh Media Sosial Dilarang Jualan Mulai Hari Ini
BANDUNG, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini akan mulai melarang social commerce seperti TikTok Shop melayani transaksi jual beli. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"UMKM sekarang sudah lega. Katanya kemarin sepi dagangnya. (Kami) sudah keluar Permendag No 31 tahun 2023, bahwa sosial media tidak boleh jadi social commerce," ucap Zulhas saat meninjau Pasar Sederhana di Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).
Zulhas menambahkan, dalam Permendag tersebut diatur bahwa media sosial dilarang melakukan praktik monopoli dalam hal perdagangan. Media sosial hanya akan diperbolehkan menampilkan iklan atau promosi tanpa melakukan transaksi.
"Dia (media sosial) tidak boleh. Sosial media, tapi dagang juga, ngutangin juga, seperti bank juga, (itu) enggak boleh. Enggak bisa di borong semua," tuturnya.
Dia menuturkan, Permendag itu akan diumumkan sore hari ini dan mesti ditaati oleh para platform media sosial. Aturan tersebut akan disosialisasikan kepada TikTok Shop dan lainnya.
"Semua ada aturannya. Kalau melanggar akan kami diperingati, kalau masih melanggar akan diberi sanksi," ucapnya.