TikTok Shop Mau Buka Lagi di RI? Ini Syaratnya Kata Menkop UKM
JAKARTA, iNews.id - Fitur TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia per Rabu (4/10/2023). Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki pun mengatakan ada beberapa syarat agar TikTok Shop bisa beroperasi lag. Apa saja?
Menurut Teten, hal pertama yang harus diikuti TikTok Shop adalah memenuhi persyaratan sebagai e-commerce. Pasalnya, penghentian operasional TikTok Shop di Indonesia karena mereka selama ini belum memiliki izin sebagai e-commerce.
"Bagus dong. kalau bikin (platform) baru, bagus. Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia. Yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan," ujar Teten saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Teten menjelaskan, jika TikTok Shop ingin beroperasi lagi, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia sekaligus mengajukan perizinan sebagai e-commerce. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Di sini harus mengajukan izin, license-nya dan harus mengikuti Permendag 31/2023 mereka bisa (beroperasi kembali)," tutur dia.