TikTok Shop Mau Buka Lagi di RI? Ini Syaratnya Kata Menkop UKM
Menteri Teten menegaskan, pemerintah bukan ingin membunuh bisnis TikTok, melainkan ingin menegakkan peraturan terhadap platform-platform yang belum berizin.
"Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia," ucap Teten.
Sebelumnya, Tiktok Shop resmi menghentikan operasionalnya di Indonesia sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB kemarin. Penghentian operasional tersebut seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok Indonesia dalam laman resminya.
Editor: Puti Aini Yasmin